Serikat buruh Indonesia menuntut pemerintah untuk menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan sistem outsourcing paling lambat akhir Mei.
"Kami mendesak Permenakertrans yang mengatur sistem outsourcing di
Indonesia harus selesai paling lambat akhir Mei. Jika sampai tanggal 1
Juli tidak keluar, KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia) akan
meminta Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk melakukan aksi
besar-besaran," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers,
hari ini.
Iqbal mengatakan saat ini KSPI beserta Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) sedang melobi Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk mempercepat terbitnya
Permenakertrans tersebut.
"Kami baru kemarin sore bertemu dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
Beliau mengatakan Permenakertrans tersebut sedang diproses, namun yang
kami lihat sepertinya tidak akan sesuai jadwal karena kabarnya Apindo
masih tidak setuju," kata Said.
Permenakertrans tersebut merupakan tindak lanjut dari Menakertrans yang
diucapkan pada peringatan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei lalu.
Saat itu Muhaimin mengatakan sistem outsourcing hanya menyengsarakan kaum buruh, dan menyatakan akan segera dikeluarkan Permenakertrans yang akan mengatur sistem outsourcing di Indonesia.
Permenakertrans tersebut diharap dapat mempertegas pasal 66 ayat 1,
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dimana secara jelas
disebutkan bahwa pekerja atau buruh dari penyedia jasa atau agen
outsourcing tidak boleh digunakan untuk proses produksi atau kegiatan
utama perusahaan, dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan penunjang
produksi.
"Dan yang termasuk kegiatan penunjang produksi itu hanya lima, yaitu; katering, cleaning service, supir, sekuriti, dan jasa penunjang perminyakan. Selebihnya tidak boleh memakai buruh outsourcing, tetapi yang kita lihat buruh outsourcing malah digunakan di hampir semua jenis kegiatan produksi," imbuh Said.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan justru banyak Badan Usaha Milik Negara
yang melanggar pasal 66 UU ketenagakerjaan dengan mempekerjakan buruh outsourcing untuk kegiatan produksi atau kegiatan utama.
Menurutnya penyalahgunaan ini dikarenakan ketidaktegasan pemerintah yang
memperbolehkan pihak pengusaha menentukan sendiri kegiatan apa saja
yang termasuk core/non-core (inti/non-inti).
"Kalau saya jadi pengusaha, karena diperbolehkan, saya tulis saja semua kegiatan produksi saya termasuk non-core supaya boleh pakai buruh outsourcing, ini bukti bahwa masifnya penyalahgunaan sistem outsourcing ini berawal dari ketidaktegasan pemerintah," imbuhnya.
KSPI menuntut agar Permenakertrans tersebut lebih menegaskan pasal 66 ayat 1 UU ketenagakerjaan.
"Kami juga menuntut moratorium agen penyedia buruh outsourcing selama enam bulan," ujar Iqbal.
Menurutnya segera setelah Permenakertrans tersebut dikeluarkan pemerintah harus segera mencabut ijin operasional semua agen oursourcing. Buruh yang sudah terlanjur dipekerjakan bisa melanjutkan pekerjaannya enam bulan ke depan.
Setelah masa enam bulan berakhir perusahaan pengguna bisa mengambil dua
pilihan yaitu mengangkat buruh tersebut menjadi karyawan kontrak atau
karyawan tetap atau memberhentikan karyawan tersebut.
"Jadi tidak benar kalau penghapusan sistem outsourcing
tenaga kerja akan menyebabkan pengangguran massal, karena perusahaan
pengguna bisa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap atau kontrak,
tentunya dengan hak-hak yang semestinya," papar Iqbal.
Sementara menurutnya, setelah ijin operasional agen penyedia buruh outsourcing dicabut, harus dilakukan review ketat mengenai agen mana yang berhak menyediakan buruh outsourcing ke depannya, dengan catatan hanya di lima jenis bidang usaha yang diperbolehkan.
Iqbal mengatakan jika permintaan para buruh ini tidak diindahkan maka
akan ada aksi besar-besaran dari MPBI yang terdiri dari tiga konfederasi
dan delapan federasi serikat buruh Indonesia yang berjumlah jutaan
orang.
"Kami akan meminta semua gubernur untuk menulis surat resmi kepada presiden langsung agar sistem outsourcing dihapuskan, dan akan ada aksi besar-besaran," kata Iqbal.
Rabu, 07 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar