Selasa, 20 November 2012

Komite Pengawas Bakal Pantau Aturan Baru Outsourcing November 18, 2012

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan membentuk komite pengawas pelaksanaan masa transisi penerapan Peraturan Menakertrans terkait sistem pekerja alih daya atau outsourcing.
“Kita butuh waktu transisi, lebih cepat lebih baik,” ujar Muhaimin disela kunjungan kerja ke lokasi transmigrasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu 18 November 2012.
Komite pengawas tersebut nantinya akan melibatkan pihak terkait demi memastikan penerapan Peraturan baru tersebut berjalan dengan baik. Di lingkup nasional, unsur-unsur yang dilibatkan dalam komite itu antara lain serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Lalu kita buat lagi komite pengawas daerah. Sehingga dengan cara ini bisa dipercepat. Mungkin tidak perlu satu tahun sudah beres,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin mengaku telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Kini peraturan tersebut tengah diproses untuk diresmikan menjadi berita negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
Istilah outsourcing sendiri, akan diganti dengan pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja). Sementara itu, untuk jenis pekerjaan di luar lima jenis itu, akan dimasukkan dalam pola pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Muhaimin menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Sumber: Viva.co.id

0 komentar:

Posting Komentar