Jumat, 16 November 2012

Sengsarakan Pekerja, Pemerintah Siap Hapus Outsourcing

Sistem pekerja outsourcing yang kini diterapkan banyak perusahaan dinilai menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Oleh sebab itu, pemerintah akan menghapus sistem outsourcing.Pola outsourcingdalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. Ԑemerintah setuju outsourcing harus dihapuskan dengan mengacu pada mekanisme kesejahteraan para buruh. Tidak semua pekerjaan boleh outsourcing,Ԡtegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (1/5)
Menurut Muhaimin, penghapusan sistem outsourcing itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Kemenakertrans. Ԑaling lama Juli Permen No. 17 Kemenakertrans sudah selesai tentang penataan outsourcing termasuk UMP,Ԡjelas Muhaimin.
Menakertrans mengutarakan, untuk pekerjaan pokok dan inti harus dikerjakan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip menjamin masa depan para pekerja.
ԍemang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan inti seperti cleaning service pengamanan semua perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan atau pun sistem itu masih ditoleransi. Tapi kalau semua pekerjaan di outsourcing pasti dilarang. Tidak boleh semua pekerjaan di outsourcing,Ԡpaparnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Bank (SP Niba) SPSI, Bastomi menilai, penghapusan sistem outsourcing harus segera dilakukan. Karena faktanya, sistem tersebut banyak merugikan pekerja. ԓistem itu sangat tidak manusiawi,Ԡtandasnya.
Dia menambahkan, saat ini sistem outsourcing sudah tidak relevan lagi dan patut dipertanyakan keberadaannya. ԗaktu itu keberadaan outsourcing merupakan solusi terhadap krisis ekonomi yang dialami Indonesia. Nah, yang menjadi pertanyaan kan saat ini sudah tidak krisis,Ԡbeber Dia.
Maka dari itu, sambung Bastomi, SPSI akan terus membela kepentingan buruh yang selalu dirugikan pengusaha. Pasalnya, sistem outsourcing tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Ԃagaimana mau sejahtera, disitu tidak ada Jamsostek, tunjangan-tunjangan, dan lain sebagainya. Yang mereka terima kan hanya gaji saja. Kalaupun ada perusahaan yang memberikan tunjangan-tunjangan tadi porsinya sangat sedikit. Malah banyak perusahaan yang melanggar ikatan kontrak karyawannya. Itukan sangat menyengsarakan,Ԡtukasnya.
Bastomi menegaskan, kesejahteraan pekerja patut dipertanyakan. Padahal kesejahteraan rakyat dilindungi negara. Apalagi MK telah mengabulkan untuk menghapuskan sistem tersebut. ԍakanya kita optismis penghapusan outsourcing akan segera terlaksana,Ԡtukasnya.
Pengusaha Curang
Sementara itu, saat dihubungi, *)Direktur PPM Management Bramantyo Djohanputro memaparkan, kalangan pengusaha membutuhkan pekerja outsourcing agar bisa mengendalikan biaya-biaya operasional untuk perusahaannya. Namun seharusnya pengusaha bisa memilah. ԋalau bukan main core bisnisnya atau yang rutinitas, seharusnya tidak perlu outsourcing,Ԡtandasnya.
Bramantyo membeberkan, tidak setiap pekerja memiliki skill yang sesuai kebutuhan pengusaha. Oleh sebab pengusaha juga tidak mau mempekerjakan karyawan secara tetap. Alasannya, pengusaha harus memikirkan tunjangan, pesangon dan biaya lainnya. ԋalau menggunakan outsourcing kan, pengusaha cukup kasih kontrak 2 tahun dan tidak perlu memikirkan biaya-biaya tadi,Ԡterangnya
Hanya saja, sambung Bramantyo, banyak pengusaha yang curang. Setelah pekerja dikontrak selama 2 tahun, pengusaha lantas memutus kontraknya dan menilai skill pekerja belum sesuai kebutuhan. ԉtulah permainan dari pengusaha. Karena ada yang sudah bekerja 2 tahun, tapi dinilai masih belum memiliki kemampuan atau skill yang sesuai, maka pengusaha memilih menghentikan kontrak. Pengusaha enggan memperpanjang kontrak karena ingin efisiensi biaya,Ԡtandasnya. (novi/ahmad/kam)
*) Saat ini Bramantyo Djohanputro adalah core faculty di sekolah tinggi PPM Manajemen
**) Source : NERACA – Selasa, 1 Mei 2012

0 komentar:

Posting Komentar