Rabu, 07 November 2012

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfinalisasi rancangan Undang Undang tentang Outsourcing

DENPASAR: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfinalisasi rancangan Undang Undang tentang Outsourcing lengkap dengan pengaturan pemberian tenggat pembenahan sistem tenaga kerja maksimal 1 tahun.

Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan kementerian sedang memfinalisasi peraturan itu dengan target terbit awal bulan ini. “Peraturan itu tengah disusun lengkap dengan pemberian fasilitas tenggat pembenahan sistem tenaga kerja di suatu instansi,” katanya seusai membuka seminar Asian Productivity Organization (APO) di Denpasar, Selasa (23/10).

Muhaimin menjelaskan, nantinya pembenahan diharuskan secara menyeluruh dengan termin waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun. Seluruh perusahaan diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan peraturan yang akan disahkan itu.

Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerjaan dengan sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan tambahan. Hal itu selaras dengan peraturan yang mengacu pada UU No.13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada peraturan baru itu, pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Pekerjaan inti, lanjut Muhaimin dapat didefinisikan sebagai pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja.

Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan melalui outsourcing antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.

Untuk membentuk iklim usaha yang sehat, jelasnya, kepala pemerintah daerah harus mampu turut serta menertibkan secara bertahap mulai menghentikan pengerahan tenaga kerja diluar pekerjaan inti.

Selain tuntutan buruh seputar penghentian sistem kerja alih daya (outsourcing) yang disampaikan saat mogok nasional beberapa pekan lalu, Muhaimin juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan-perusaaan penyedia jasa pekerja atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa outsourcing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, pendataan sementara kementerian per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

0 komentar:

Posting Komentar