TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan
mengatakan tuntutan penghapusan outsourching merupakan tuntutan yang
sudah kesekian kali.
"Namun sampai sekarang Outsourching itu masih
ada payung hukumnya di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,"
katanya kepada tribun usai menerima 10 perwakilan dari para pendemo yang
tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu
(3/10/2012).
Dia mengatakan, bahwa masih ada payung hukum yang
membenarkan outsourching. Namun, kata Bukit, menurut keputusan mahkamah
konstitusi, outsourching itu hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang
tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat.
"Pekerjaan
seperti cleaning service, catering dan satpam. Tapi yang berhubungan
dengan produksi tidak dibenarkan menggunakan outsourching," ujarnya
seraya menambahkan teller dan reporter itu berhubungan dengan produksi
atau bekerja menggunakan otak. "Jadi tidak boleh menggunakan pihak
ketiga," terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar