Surabaya| Mahkota - Sejak 1 September 2012, Moratorium Nasional
Tenaga Kerja Outsourcing dihentikan sementara oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Dengan diberlakukan Moratorium, maka pengeluaran
izin baru bagi perusahaan outsourcing
Hal ini dilakukan sampai
dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang
perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini. Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan langkah
penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk
mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang
telah dilakukan selama ini.
“Status moratorium terhadap
penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai
selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di
berbagai daerah,” kata Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menjelaskan
pihaknya sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan
bupati/walikota, lalu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tenaga kerja di
daerah untuk melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan
outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya
masing-masing.
Penerapan moratorium ini sudah diberlakukan
sebelumnya oleh Provinsi Jawa Timur. Pada 1 Mei 2012 lalu, Gubernur
sudah mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara pengeluaran izin
baru bagi perusahaan outsourcing di Jawa Timur.
Dari Data
Disnakertransduk Jawa Timur, pada tahun 2011 tercatat ada sekitar 850
perusahaan pengerah jasa tenaga kerja outsourcing. Tapi tahun 2012,
jumlah itu membengkak jadi 1.022 perusahaan menyalurkan lebih dari 100
ribu tenaga kerja outsourcing.
Perjuangan Cater Listrik Belum Berakir
Diberlakukannya
Moratorium Nasional Tenaga Kerja Outsourcing, meski hanya sementara,
setidak-tidaknya menjadi hembusan udara dingin perjuangan tenaga kerja
Outsourcing pencatat meter (Cater) listrik dikawasan Blitar dan Kediri
yang sedang getol memperjuangkan nasibnya.
Perjuangan Cater yang
dihimpun Tim Investigasi Tabloid Mahkota, melalui LSM Lembaga
Pemberdayaan Rakyat (LPR) Mojokerto telah berkirim surat kepada Presiden
RI tertanggal 18 Mei 2012.
Surat kepada Presiden dengan nomor
surat 071/LSM.LPR/V/2012. Dalam surat tersebut intinya meminta Ketegasan
Dalam Penanganan Hak Status Baca Meter Listrik PT PLN Persero APJ
Mojokerto , APJ Kediri Jawa Timur
Sampai saat ini, lingkaran
benang merah antara Cater, PT MBA dan PLN masih belum terurai. Menurut
Waras Sari Mulyo dari LSM LPR, kepada Mahkota mengatakan bahwa adanya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan masih banyak diimplementasikan atau diselewengkankan
oleh perusahan perusahaan besar yang notabene bermodal tebal.
Harapan Waras dalam kepada Presiden RI dalam memperjuangakkan nasip
Caster Listrik, semoga segera bertindak karena tenaga kerja baca meter
listrik PT PLN Persero terutama di Mojokerto dan Kediri yang saat ini
nasibnya tidak jelas (normatif) dan dirumahkan tanpa status yang jelas
dan sudah berjalan lebih dari 9 bulan.
Waras juga mengatakan
bawa Vendor PT MBA (Mustika Berkah Abadi) yang beralamat di Klampis
Indah 7/H 52 Surabaya belum mencatatkan dan mendaftarkan karyawannya di
Disnakertrasduk Provinsi Jawa Timur, daerah dan kota/kabupaten.
Ironisnya, menurut Waras dikatakan bahwa dalam pertemuan tanggal 30
April 2012 perwakilan PT/Vendor tersebut menyatakan belum mencatatkan
dan melaporkan
Dikatakan juga oleh Waras, bahwa setelah
perjuangan yang sangat jauh dan lama dimulai dari Dinas Tenagakerja
Kabupaten/Kota telah mengadakan pertemuan/hearing.
Menurutnya
pula, pada saat ini Baca Meter Listrik PT PLN Persero masih di
outsorcingkan, Kontrak Kerja saat ini tidak menjalankan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003. Juga PT PLN Persero belum bisa menunjukkan surat
alur pekerjaan yang sebenarnya. Humas PT PLN Persero menyatakan bahwa
Baca Meter merupakan pekerjaan inti suatu perusahaan.
Tenaga Outsourcing Dijajah ?
Dari
Surabaya juga dilaporkan bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Jawa Timur menemukan fakta pelanggaran ketentuan
ketenagakerjaan justru setelah Soekarwo Gubernur Jawa Timur menjanjikan
penyelesaian kasus-kasus itu pada penyelenggaraan Hari Buruh
Internasional, 1 Mei 2012 lalu
Dalam catatan FSPMI Jawa Timur,
dikatakan bahwa terdapat sejumlah kasus pelik ketenagakerjaan yang
terjadi di Sidoarjo (6 kasus), Pasuruan (8 kasus), Mojokerto (2 kasus),
dan Surabaya (3 kasus).
Hal itu seperti disampaikan Jamaluddin
selaku Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI yang mengatakan bahwa
diantara komitmen Gubernur Jatim yang disampaikan saat May Day lalu
adalah soal moratorium tenaga kerja outsourcing.
Menurut
Jamaluddin, tiap tahun jumlah perusahaan penyalur tenaga kerja
outsourcing bertambah. "Tahun ini sudah seribu lebih dan banyak
diantara mereka melanggar ketentuan, yakni mempekerjakan tenaga
outsourcing di pekerjaan utama perusahaan. Sesuai aturan, tenaga
outsourcing hanya boleh bekerja di sektor-sektor luar produksi,"
ujarnya.
Rabu, 07 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar