Rabu, 07 November 2012

Sistem Kerja Outsourcing Penjajah Kaum Buruh Harus Dihapus !

Surabaya| Mahkota - Sejak 1 September 2012, Moratorium Nasional Tenaga Kerja Outsourcing dihentikan sementara oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan diberlakukan Moratorium, maka pengeluaran izin baru bagi perusahaan outsourcing
    Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.
    “Status moratorium terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” kata Muhaimin Iskandar.
    Muhaimin menjelaskan pihaknya sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota, lalu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing.
    Penerapan moratorium ini sudah diberlakukan sebelumnya oleh Provinsi Jawa Timur. Pada 1 Mei 2012 lalu, Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran menghentikan sementara pengeluaran izin baru bagi perusahaan outsourcing di Jawa Timur.
    Dari Data Disnakertransduk Jawa Timur, pada tahun 2011 tercatat ada sekitar 850 perusahaan pengerah jasa tenaga kerja outsourcing. Tapi tahun 2012, jumlah itu membengkak jadi 1.022 perusahaan menyalurkan lebih dari 100 ribu tenaga kerja outsourcing.

Perjuangan Cater Listrik Belum Berakir   
Diberlakukannya Moratorium Nasional Tenaga Kerja Outsourcing, meski hanya sementara, setidak-tidaknya menjadi hembusan udara dingin perjuangan tenaga kerja Outsourcing pencatat meter (Cater)  listrik dikawasan Blitar dan Kediri yang sedang getol memperjuangkan nasibnya.
    Perjuangan Cater yang dihimpun Tim Investigasi Tabloid Mahkota, melalui LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Mojokerto telah berkirim surat kepada Presiden RI tertanggal 18 Mei 2012.
    Surat kepada Presiden dengan nomor surat 071/LSM.LPR/V/2012. Dalam surat tersebut intinya meminta Ketegasan Dalam Penanganan Hak Status Baca Meter Listrik PT PLN Persero  APJ Mojokerto , APJ Kediri Jawa Timur
    Sampai saat ini, lingkaran benang merah antara Cater, PT MBA dan PLN masih belum terurai. Menurut Waras Sari Mulyo dari LSM LPR, kepada Mahkota mengatakan bahwa adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih banyak diimplementasikan atau diselewengkankan oleh perusahan perusahaan besar yang notabene bermodal tebal.
    Harapan Waras dalam kepada Presiden RI dalam memperjuangakkan nasip Caster Listrik, semoga segera bertindak karena tenaga kerja baca meter listrik PT PLN Persero terutama di Mojokerto dan Kediri yang saat ini nasibnya tidak jelas (normatif) dan dirumahkan tanpa status yang jelas dan sudah berjalan lebih dari  9 bulan.
    Waras juga mengatakan bawa Vendor PT MBA (Mustika Berkah Abadi) yang beralamat di Klampis Indah 7/H 52 Surabaya belum mencatatkan dan mendaftarkan karyawannya di Disnakertrasduk Provinsi Jawa Timur, daerah dan kota/kabupaten.
    Ironisnya, menurut Waras dikatakan bahwa dalam pertemuan tanggal 30 April 2012 perwakilan PT/Vendor tersebut menyatakan belum mencatatkan dan melaporkan
    Dikatakan juga oleh Waras, bahwa setelah perjuangan yang sangat jauh dan lama dimulai dari Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota telah mengadakan pertemuan/hearing.
    Menurutnya pula, pada saat ini Baca Meter Listrik PT PLN Persero masih di outsorcingkan, Kontrak Kerja saat ini tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Juga PT PLN Persero belum  bisa menunjukkan surat alur pekerjaan yang sebenarnya. Humas PT PLN Persero menyatakan bahwa Baca Meter merupakan pekerjaan inti  suatu perusahaan.

Tenaga Outsourcing Dijajah ?
Dari Surabaya juga dilaporkan bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menemukan fakta pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan justru setelah Soekarwo Gubernur Jawa Timur menjanjikan penyelesaian kasus-kasus itu pada penyelenggaraan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2012 lalu
    Dalam catatan FSPMI Jawa Timur, dikatakan bahwa  terdapat sejumlah kasus pelik ketenagakerjaan yang terjadi di Sidoarjo (6 kasus), Pasuruan (8 kasus), Mojokerto (2 kasus), dan Surabaya (3 kasus).
    Hal itu seperti disampaikan Jamaluddin selaku Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI yang mengatakan bahwa diantara komitmen Gubernur Jatim yang disampaikan saat May Day lalu adalah soal moratorium tenaga kerja outsourcing.
    Menurut Jamaluddin, tiap tahun jumlah perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing bertambah.  "Tahun ini sudah seribu lebih dan banyak diantara mereka melanggar ketentuan, yakni mempekerjakan tenaga outsourcing di pekerjaan utama perusahaan. Sesuai aturan, tenaga outsourcing hanya boleh bekerja di sektor-sektor luar produksi," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar