MAKASSAR– Sedikitnya 300 pekerja/buruh outsourcing
PT PLN (Persero) Sulselrabar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia FPE (KSBSI) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa
di depan kantor PLN Sulselrabar jalan Hertasning Makassar, Senin
(19/11).
Demonstrasi yang disertai aksi mogok kerja tersebut merupakan bentuk
tuntutan para buruh kepada jajaran pimpinan PLN Sulselrabar agar
memberikan kejelasan status dari tenaga kontrak dijadikan pegawai tetap
serta diberikan tunjangan dan fasilitas layaknya karyawan tetap.
Kordinator Wilayah Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE_SBSI) Andi Mallanti mengatakan
pihak PLN sudah saatnya memberikan kejelasan status pekerja/buruh
mengingat selama ini semua tanggungjawab masalah kelistrikan perseoran
dibebankan kepada tenaga outsourcing.
“Apalagi sebagian besar tenaga outsourcing yang mengabdi di PLN
Sulselrabar masa kerjanya bahkan sudah lebih dari 10 tahun tetapi
statusnya masih kontrak dan tidak jelas statusnya sementara PLN terus
merekrut pegawai baru. Padahal kontribusi pekerja oustsourcing cukup
besar terutama pada pelaksanaan operasional kelistrikan PLN
Sulselrabar,” ujarnya di sela-sela aksi demonstrasi.
Dia menambahkan, seluruh pekerja outsorcing yang mencapai 5.000 orang
dan tersebar pada wilayah operasional PLN Sulselrabar sepakat untuk
melakukan mogok kerja selama sepekan terhitung hari ini hingga Senin
(26/11) pekan depan.
“Kami hanya menuntut agar pimpinan PLN Sulslrabar bisa memberikan
kepastian terkait status pekerja outsourcing dan upah layak. Dan aksi
mogok kerja kami maksudkan agar pimpinan PLN menyadari jika para tenaga
outsourcing memberikan kontribusi yang besar terutama pada operasional
kelistrikan perusahaan,” papar Mallanti.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) GM PLN Sultanbatara Andi
Lakipadada yang menerima perwakilan deminstran mengatakan jika data
pekerja outsourcing yang diusulkan untuk dijadikan sebagai karyawan
telah ditembuskan ke PLN pusat untuk disetujui.
“Tapi itu masih harus diseleksi di tingkat pusat dan untuk
keputusannya bukanlah wewenang kami, jajaran direksi PLN Pusat. Dan
untuk diangkat menjadi karyawan tetap ada sejumlah persyaratan yang juga
mesti dipenuhi para pekerja dantaranya status pendidikan, batas usia
dan keterampilan. Sehingga tidak semuanya bisa diangkat sebagai karyawan
tetap,” papar Lakipadada. (k56)
Selasa, 20 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar