Selasa, 20 November 2012

Tuntut Kejelasan Status, Pekerja Outsurcing PLN Mogok Kerja

MAKASSAR– Sedikitnya 300 pekerja/buruh outsourcing PT PLN (Persero) Sulselrabar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia FPE (KSBSI) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Sulselrabar jalan Hertasning Makassar, Senin (19/11).
Demonstrasi yang disertai aksi mogok kerja tersebut merupakan bentuk tuntutan para buruh kepada jajaran pimpinan PLN Sulselrabar agar memberikan kejelasan status dari tenaga kontrak dijadikan pegawai tetap serta diberikan tunjangan dan fasilitas layaknya karyawan tetap.
Kordinator Wilayah Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE_SBSI) Andi Mallanti mengatakan pihak PLN sudah saatnya memberikan kejelasan status pekerja/buruh mengingat selama ini semua tanggungjawab masalah kelistrikan perseoran dibebankan kepada tenaga outsourcing.
“Apalagi sebagian besar tenaga outsourcing yang mengabdi di PLN Sulselrabar masa kerjanya bahkan sudah lebih dari 10 tahun tetapi statusnya masih kontrak dan tidak jelas statusnya sementara PLN terus merekrut pegawai baru. Padahal kontribusi pekerja oustsourcing cukup besar terutama pada pelaksanaan operasional kelistrikan PLN Sulselrabar,” ujarnya di sela-sela aksi demonstrasi.
Dia menambahkan, seluruh pekerja outsorcing yang mencapai 5.000 orang dan tersebar pada wilayah operasional PLN Sulselrabar sepakat untuk melakukan mogok kerja selama sepekan terhitung hari ini hingga Senin (26/11) pekan depan.
“Kami hanya menuntut agar pimpinan PLN Sulslrabar bisa memberikan kepastian terkait status pekerja outsourcing dan upah layak. Dan aksi mogok kerja kami maksudkan agar pimpinan PLN menyadari jika para tenaga outsourcing memberikan kontribusi yang besar terutama pada operasional kelistrikan perusahaan,” papar Mallanti.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) GM PLN Sultanbatara Andi Lakipadada yang menerima perwakilan deminstran mengatakan jika data pekerja outsourcing yang diusulkan untuk dijadikan sebagai karyawan telah ditembuskan ke PLN pusat untuk disetujui.
“Tapi itu masih harus diseleksi di tingkat pusat dan untuk keputusannya bukanlah wewenang kami, jajaran direksi PLN Pusat. Dan untuk diangkat menjadi karyawan tetap ada sejumlah persyaratan yang juga mesti dipenuhi para pekerja dantaranya status pendidikan, batas usia dan keterampilan. Sehingga tidak semuanya bisa diangkat sebagai karyawan tetap,” papar Lakipadada. (k56)

0 komentar:

Posting Komentar