Selasa, 13 November 2012

Aturan Terbaru Soal Outsourcing Terbit Pekan Ini Posted by Putri Resya Dewi Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, November 12th, 2012 - 09:41 pm

SPC, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa peraturan tentang sistem outsourcing dipastikan akan terbit pekan ini, setelah dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
“(Aturan sistem outsourcing) Sudah finalisasi, segera keluar 2-3 hari ini. Dan dari hasil diskusi yang panjang, (jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing) tetap ada 5 itu (jenis pekerjaan),” kata Muhaimin saat menghadiri rakor tentang masalah perburuhan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/12).
Selain itu, klaim Muhaimin, dalam Undang-Undang yang mengatur tentang outsourcing dibahas dan dibicarakan dengan pihak terkait secara jernih serta tanpa saling memaksakan, juga mengenai upah dilakukan dialog dengan baik, untuk merasionalisasikan upah yang sesuai. Lima  jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
“Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian hukum, dan Insyaallah akan lahir suasana hubungan industrial yang harmonis dan demokratis,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, untuk jumlah upah buruh tentunya pihaknya tidak boleh mengatakan jumlahnya seberapa besar. Karena mengenai pengupahan adalah kewenangan tripartit.
“Pokoknya tadi sudah kita bahas, mengacu kepada upah yang layak, tentu dari yang sekarang ini kita berharap ada perubahan. Kalau saya ngomong itu berarti saya mengintervensi kewenangan tripartit. Sudahlah, itu ada aturannya seperti itu, mereka berunding dan kita sudah mengatakan ada upah yang layak,” kata Hatta.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan masalah upah buruh ini tentunya harus dibahas secara baik dengan pihak terkait. Dan tentunya sudah menjadi hak bagi serikat pekerja untuk mengajukan upah buruh setinggi-tingginya, namun untuk hasilnya tetap melalui kesepakatan bersama.
“Tentu ada yang dikecualikan seperti industri UKM, jadi kalau sektor industri besar sendiri secara pukul rata itu bisa dimungkinkan naik di atas Rp2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya,” kata Hidayat. (SPC-10/ipot)

0 komentar:

Posting Komentar