BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah cenderung berhati-hati dalam
menerbitkan aturan baru soal sistem alih daya alias outsourcing. Kuatnya
tarik-ulur kepentingan menyebabkan penetapan beleid berupa Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain itu tertunda.
Maklum, dalam beleid teranyar ini,
buruh menuntut pekerjaan yang boleh dialihdayakan cuma lima yakni
cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas. Di
sisi lain, pengusaha menolak keras adanya pembatasan outsourcing
lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan penyedia jasa alih
daya.
Alhasil, molornya penetapan aturan ini menyulut hubungan
industrial yang makin kritis. Buruh mengancam bakal mogok kerja lagi.
Pengusaha balik menggertak siap berhenti berproduksi bila tuntutan
pekerja sudah tidak wajar dan bertindak anarkis. Makanya, meski belum
ditetapkan, pengusaha bersiap menggugat ke pengadilan jika
permenakertrans outsourcing merugikan mereka.
Sejatinya,
permenakertrans outsourcing bisa memberikan solusi untuk mengakhiri
polemik ketenagakerjaan selama ini. Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi berdalih, peraturan outsourcing masih dalam
proses finalisasi, sehingga batal diteken pada Jumat (2/11/2012) lalu.
Penyebabnya, buruh menolak dan menyodorkan draf baru lantaran tidak ada
pembatasan outsourcing. Sebelumnya, Muhaimin berjanji paling telat
aturan tersebut tuntas akhir Oktober lalu.
Mudhofir, Presiden
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding,
pemerintah tidak berani menetapkan aturan alih daya ini akibat kuatnya
desakan dari pengusaha yang menolak pembatasan outsourcing. "Sebenarnya
menteri sudah sepakat dengan buruh bahwa outsourcing hanya di lima
bidang pekerjaan," katanya.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang
Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
mengakui, belum ditetapkannya beleid outsourcing karena makin derasnya
penolakan pembatasan outsourcing dari pengusaha. “Pemerintah kembali
berhitung tentang kerugian akibat penetapan peraturan outsourcing ini,”
ujarnya.
Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya
Indonesia mengklaim banyak perusahaan penyedia outsourcing yang bangkrut
bila ada pembatasan. Asal tahu saja, total perusahaan outsourcing di
Indonesia diperkirakan mencapai 12.000. Dari angka itu, cuma 5 persen-10
persen perusahaan yang menyediakan pekerja di lima sektor outsourcing
yang akan ditetapkan pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar