Jakarta - Karena merasa didholimi oleh Dirut PT PLN dan Meneg BUMN
Dahlan Iskan (mantan Dirut PLN), maka ratusan ribu pekerja outsourcing
(kontrak) PLN siap mogok kerja mulai 1 Juli 2012 nanti. Mogok kerja
dengan target waktu tak terbatas tersebut baru akan berakhir kalau
tuntutannya agar diangkat menjadi pegawai tetap PLN dipenuhi Presiden
SBY.
Kepada Suara Islam Online, Jum’at (8/6), Presiden DPP
Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Ir H Ahmad Daryoko menegaskan,
pihaknya telah mengirim surat resmi berupa “ultimatum” kepada Presiden
SBY tertanggal 4 Juni 2012 agar segera memenuhi tuntutan dengan
mengangkat ratusan ribu pekerja outsourcing PLN menjadi pegawai
tetap. Jika tidak, maka dirinya siap memimpin pemogokan nasional yang
dipastikan akan melumpuhkan aktivitas PLN di seluruh Indonesia.
“Saya sudah mengirim surat resmi kepada Presiden SBY yang berisi
permohonan agar pekerja outsourcing PT PLN diangkat menjadi pegawai
tetap PT PLN dan menghapus sistim kontrak kerja outsourcing. Jika tidak
dipenuhi, maka saya siap memimpin pemogokan nasional ribuan pekerja outsourcing PT PLN,” tegas Ahmad Daryoko.
Menurut mantan Ketua Umum SP BUMN Strategis itu, ratusan ribu pekerja outsourcing PLN
yang terdiri dari pencatat meter, pelayan teknik gangguan listrik,
operator gardu induk, operator pembangkit, tenaga administrasi dan
keuangan dan lain-lain, adalah pekerjaan yang masuk dalam core business
PLN. Mereka selama ini merasa tertindas dan diholimi karena sudah lebih
dari 10 tahun tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap PLN. Bahkan
banyak dari mereka tetap disuruh kerja keras meski hari libur tanpa
dapat upah lembur. Apalagi sewaktu-waktu pekerja outsourcing dapat di
PHK sehingga nasib dan masa depannya tidak menentu.
“Ini jelas merupakan perbudakan gaya baru di era reformasi sekarang.
Sehingga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28 A,
pasal 28 B ayat (2), bahkan melawan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1), (2) dan (4) serta pasal 65 ayat (2),”
ungkap mantan Ketua Umum SP PLN tersebut.
Untuk itu melalui suratnya kepada Presiden SBY, dirinya sebagai Presiden
DPP KSN mengultimatum Presiden SBY jika sampai akhir Juni ini
pemerintah tidak menunjukkan respon positif terhadap tuntutannya, maka
mulai 1 Juli 2012 yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri dan
kampanye Pilkada DKI Jakarta, dirinya siap memberi komando dan memimpin
gerakan pemogokan nasional ratusan ribu pekerja outsourcing PLN di
seluruh Indonesia. Hal itu akan menjadi perlawanan terbuka terhadap
rezim dholim yang berada dibawah kepemimpinan Presiden SBY.
Kepada Suara Islam Online, Jum’at (8/6), Presiden DPP Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Ir H Ahmad Daryoko menegaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi berupa “ultimatum” kepada Presiden SBY tertanggal 4 Juni 2012 agar segera memenuhi tuntutan dengan mengangkat ratusan ribu pekerja outsourcing PLN menjadi pegawai tetap. Jika tidak, maka dirinya siap memimpin pemogokan nasional yang dipastikan akan melumpuhkan aktivitas PLN di seluruh Indonesia.
“Saya sudah mengirim surat resmi kepada Presiden SBY yang berisi permohonan agar pekerja outsourcing PT PLN diangkat menjadi pegawai tetap PT PLN dan menghapus sistim kontrak kerja outsourcing. Jika tidak dipenuhi, maka saya siap memimpin pemogokan nasional ribuan pekerja outsourcing PT PLN,” tegas Ahmad Daryoko.
Menurut mantan Ketua Umum SP BUMN Strategis itu, ratusan ribu pekerja outsourcing PLN yang terdiri dari pencatat meter, pelayan teknik gangguan listrik, operator gardu induk, operator pembangkit, tenaga administrasi dan keuangan dan lain-lain, adalah pekerjaan yang masuk dalam core business PLN. Mereka selama ini merasa tertindas dan diholimi karena sudah lebih dari 10 tahun tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap PLN. Bahkan banyak dari mereka tetap disuruh kerja keras meski hari libur tanpa dapat upah lembur. Apalagi sewaktu-waktu pekerja outsourcing dapat di PHK sehingga nasib dan masa depannya tidak menentu.
“Ini jelas merupakan perbudakan gaya baru di era reformasi sekarang. Sehingga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28 A, pasal 28 B ayat (2), bahkan melawan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1), (2) dan (4) serta pasal 65 ayat (2),” ungkap mantan Ketua Umum SP PLN tersebut.
Untuk itu melalui suratnya kepada Presiden SBY, dirinya sebagai Presiden DPP KSN mengultimatum Presiden SBY jika sampai akhir Juni ini pemerintah tidak menunjukkan respon positif terhadap tuntutannya, maka mulai 1 Juli 2012 yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri dan kampanye Pilkada DKI Jakarta, dirinya siap memberi komando dan memimpin gerakan pemogokan nasional ratusan ribu pekerja outsourcing PLN di seluruh Indonesia. Hal itu akan menjadi perlawanan terbuka terhadap rezim dholim yang berada dibawah kepemimpinan Presiden SBY.
0 komentar:
Posting Komentar