Selasa, 20 November 2012

Buruh Minta Pengusaha Tak Gugat Aturan Upah dan Alih Daya

JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Said Iqbal mengharapkan pengusaha tidak mengajukan gugatan terkait hasil kesepakatan upah buruh dan penghapusan sistem alih daya (outsourcing). Tuntutan itu akan menjadi isu saat aksi buruh yang akan berlangsung 22 November mendatang.
"Agenda untuk mengingatkan pengusaha dan pemerintah jangan coba-coba judicial review atas permen (Peraturan Menakertrans) terbaru ini. Kedua, kita ingin ingatkan pemerintah dan pengusaha jangan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap upah minimal Rp 2 juta," kata Said kepada Suara Merdeka di Jakarta, Minggu (18/11).
Said menilai Permenakertrans yang baru ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait jenis pekerjaan alih daya sudah cukup memenuhi aspirasi buruh namun harus ditegaskan dengan beberapa syarat.
Dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa penunjang migas pertambangan.
Selain kelima jenis pekerjaan itu disebut dapat dilakukan melalui sistem pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.
"Secara garis besar aturan autsourcing sudah memenuhi yaitu hanya 5 jenis perusahaan. Tapi kita setuju dengan syarat ketat, lokasi, kegiatan, dan manajemen perusahaan pemberi kontrak pemborongan dengan perusahaan penerima kontrak harus terpisah," tegasnya.
Menurutnya, hal itu untuk mencegah akal-akalan perusahaan yang sebenarnya tetap menggunakan jasa outsourcing. Pasalnya, selama ini ada beberapa perusahaan yang menyatakan melakukan kegiatan pemborongan dan bukan alih daya. Namun, tambahnya, ternyata hanya akal-akalan terbukti dengan lokasi kantor pemberi dan penerima kontrak pemborongan yang sama.
"Harus ada sanksi untuk perusahaan kalau ada pelanggaran soal adi daya, ijin harus dicabut baik perusahaan penyuplai adi daya dan perusahaan yang meminta jasa adi daya," tandas Said.

0 komentar:

Posting Komentar