13.24
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pekerja outsourcing, ternyata masih sulit diimplementasikan di lapangan. Buktinya, puluhan pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan kerja PT PLN Jawa Tengah, mengeluhkan status mereka yang masih tetap berstatus sebagai pekerja outsourcing.
Kondisi ini terasa ironis, karena putusan MK yang yang merevisi mengenai UU masalah pekerja outsourcing, berawal dari gugatan seorang pekerja outsourcing di lingkungan PT PLN. Puluhan pekerja outsourcing
dari PT PLN Jawa Tengah yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Banyumas
ini, Senin (2/7), mengadukan nasibnya ke Komisi D DPRD Jateng.
Kedatangan mereka diterima seluruh anggota komisi tersebut.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Outsourcing
Nasional (ASPON) Banyumas, Nanang Permana, menyatakan kedatangan mereka
ke DPRD untuk mengadukan persoalan status pekerja mereka yang kini
masih menjadi pekerja outsourcing di lingkungan PT PLN.
''Dengan adanya putusan MK, mestinya status kami sudah tidak lagi
sebagai pekerja lepas. Tapi sudah ditetapkan sebagai karyawan PLN,''
jelasnya.
Menurut Nanang, sesuai putusan MK No 27/PUU-IX/2011
tertanggal 17 Januari 2012, mestinya tidak ada lagi pekerja pencatat
meteran listrik dan petugas perbaikan gangguan kerusakan
jaringan/instalisasi listrik PLN, yang bekerja sebagai pegawai outsourcing. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada satu pun pegawai outsourcing PLN yang telah diangkat menjadi pegawai PLN.
Dia
mengaku, kebanyakan petugas pencatat meteran listrik dan perbaikan
gangguan jaringan/instalasi listrik PLN, bekerja pada perusahaan yang
menjalin kontrak kerja dengan PLN Jawa Tengah. Dia menyebutkan, praktik
seperti ini, sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Untuk itu, banyak di
antara pegawai outsourcing PT PLN Jawa Tengah yang sudah bekerja selama 10 tahun, masih berstatus pekerja outsourcing.
Menurutnya, dengan status sebagai pegawai outrsourcing
ini, maka pendapatan yang mereka peroleh tidak pernah mengalami
peningkatan berarti. ''Paling tinggi, kami hanya dibayar Rp 1,5 juta
oleh perusahaan yang memiliki kontrak dengan PLN. Dengan gaji sebesar
itu, meski kami sudah disertakan dalam program jamsostek, namun jaminan
yang kami peroleh sangat tidak memadai. Padahal kami sudah bekerja
sangat lama,'' katanya.
Menanggapi tuntutan para pekerja
tersebut, anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyatakan
pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Banyumas. ''Kita akan bicara masalah ini lebih dulu dengan
Disnakertrans. Nanti kalau sudah ada kejelasan duduk persoalannya, kita
akan meminta keterangan pada pihak PLN,'' katanya.
0 komentar:
Posting Komentar