Senin, 12 November 2012

MONAS BANDUNG MELAHIRKAN MORATORIUM OUTSOURCHING 03/10/2012 LBH News

Rabu, pukul 10.00 WIB (3/10) Kota Bandung di hujani masa rakyat pekerja dari berbagai pabrik-pabrik dan organisasi-organisasi pekerja. Dalam Gerakan Tiga Oktober Mogok Nasional (GETOK MONAS). Lebih dari 5000 demonstran pekerja pabrik mengutarakan aspirasi mereka dimuka Gedung Sate, pusat pemerintahan daerah Jawa Barat.  Para pekerja melakukan aksi damai dengan menggunakan mobil truk terbuka sebagai panggung orasi dengan bertemakan aksi ”Hapuskan Sistem Kerja Kontrak Dan Outsourcing, Hapus Politik Upah Murah: Upah Layak Sekarang Juga”.
Aksi ini didasari bahwa banyak ketidak adilan yang mereka rasakan atas terciptanya Produk Undang-undang yang berpihak kepada para pengusaha/insvestor dan tidak menguntungkan pihak Pekerja. Misalnya saja, di dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 64-66 mengatur tentang sistem outsourcing untuk karyawan atau tenaga kerja yang di ambil dari yayasan (perusahaan penyedia jasa) penampung para calon tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja diperusahaan yang bersekala lebih besar (korporasi). Pasalnya, secara hubungan hukum,  Pekerja tidak akan terikat kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja, baik hak-haknya maupun jaminan sosialnya. Yang dimana, hal ini kemudian akan menjadi modus bagi perusahaan untuk mengeksploitasi Sumber Daya Manusia. Hal ini semakin menunjukan bahwasannya ketidak pastian kerja dan kesejahteraan yang rendah masih terus terjadi di negeri kita, dan ini merupakan perbudakan modern yang telah diciptakan kaum penguasa.
Disamping itu, banyak terdapat celah serta kekosongan hukum dalam jaminan sosial untuk  terciptanya kehidupan kesejahteraan pekerja/buruh, tidak adanya perlindungan hukum untuk pekerja, tidak adanya sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak bagi pekerja, dan produk-produk Undang-undang lainnya yang menunjang perusahaan untuk terus menindas pekerjanya. Betapa keberpihakan pemerintah kepada investor atau pun penguasa modal begitu tinggi.
Sorak sorai masa aksi sangat bersemangat dalam upaya menuntut jaminan hak-hak mereka ditengah teriknya matahari dengan mengibarkan bendera-bendera organisasi pekerja. Adapun tuntutan para buruh pada aksi mogok kali in, yakni ; Hapuskan Sistem Kerja Kontrak Dan Outsourcing, Hapus Politik Upah Murah: Upah Layak Sekarang Juga, Jaminan Sosial gratis untuk buruh dan rakyat.
Untuk meraih sebuah kehidupan sejahtera dan mendapatkan keadilan, para masa aksi pun mendobrak perlawanan  agar Ahmad Heriawan sebagai Gubernur daerah  Jawa Barat keluar dari “istananya” dan mengutarakan solusi ditengah ribuan masa aksi untuk menjawab semua tuntutan buruh.
Dalam orasinya, Ahmad Heriawan mengeluarkan Moratorium, yaitu yang berisikan adanya keseimbangan antara pekerja dan pengusaha agar terciptanya hubungan kerja yang harmonis,  membuat posko pelanggaran dan pemantauan outsourcing dimasing- masing kabupaten kota untuk mengefektifkan pengawasan. Ini  adalah langkah-langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
Disadari bahwa moratorium ini lahir karena paksan dan desakan buruh, bukan karena inisiatif gubernur untuk upaya mensejahterakan para pekerja se-JawaBarat. Namun, Secara politik haruslah kita apresiasi tindakan dari Gubernur Jawa Barat tersebut. Tetapi harus diperhatikan pula bahwa Moratorium yang berupa Surat Edaran ini mempunyai kekuatan hukum yang lemah, yang berbeda dengan Surat Keputusan atau bahkan Peraturan Daerah sekalipun. Dengan kata lain, secara hukum, moratorium ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk menjamin semua tuntutan para pekerja/buruh.
Maka jelas bahwas moratorium ini janganlah dipandang sebagai jawaban akhir dari penerapan sistem outsourcing yang selama ini selalu menyengsarakan kaum buruh, tapi kita harus terus mendorong  pemerintah agar melahirkan satu peraturan berkekuatan hukum yang mengakomodir hak-hak serta jaminan sosial kepada kaum buruh. Karena pada hakikatnya pemerintah wajib untuk menjamin kaum buruh sebagai warga negara  Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar.

0 komentar:

Posting Komentar