Banda Aceh - Sidang putusan kasus outsourcing
buruh Pertamina Aceh Tamiang yang digelar pagi ini, Selasa (17/1), di
Pengadilan Negeri Banda Aceh dihadiri oleh ratusan pekerja yang menerima
dampak langsung. Sidang ini dimenangkan oleh pihak penggugat dengan
dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim dari pekerja waktu tertentu
(PKWT) menjadi pekerja waktu tidak tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja
tetap.
Menurut kuasa hukum penggugat,
Ramli,S.H, “Sampai saat ini kasus dimenangkan oleh pihak pekerja, namun
masih ada upaya hukum lain jika pihak tergugat tidak puas dengan
keputusan sekarang, dalam waktu 14 hari pihak tergugat boleh mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung”. Namun petikan putusan hakim terkait kasus ini
belum diterima oleh pihak penggugat.
Ditemui seusai sidang, Muhammad Zen B,
Ketua I Federasi Pertambangan dan Energi yang ikut bersama rombongan
mengatakan, pekerja dipecat dengan cara sepihak dan tidak ada pesangon.
Pihak perusahaan cuma mengatakan “‘Assalamualaiukum, hari ini bapak
tidak lagi bekerja, usia bapak sudah tidak layak lagi bekerja’.
Seolah-olah kami bukan pekerja Indonesia”, ujarnya.
Ditanya terkait dengan kasasi yang
mungkin diajukan oleh pihak tergugat, Muhammad Zen berharap di Mahkamah
Agung juga berpedoman pada peraturan yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar