Selasa, 20 November 2012

Buruh Outsourcing Pertamina Menangkan Gugatan

Banda Aceh - Sidang putusan kasus outsourcing buruh Pertamina Aceh Tamiang yang digelar pagi ini, Selasa (17/1), di Pengadilan Negeri Banda Aceh dihadiri oleh ratusan pekerja yang menerima dampak langsung. Sidang ini dimenangkan oleh pihak penggugat dengan dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim dari pekerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja waktu tidak tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Menurut kuasa hukum penggugat, Ramli,S.H, “Sampai saat ini kasus dimenangkan oleh pihak pekerja, namun masih ada upaya hukum lain jika pihak tergugat tidak puas dengan keputusan sekarang, dalam waktu 14 hari pihak tergugat boleh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung”. Namun petikan putusan hakim terkait kasus ini belum diterima oleh pihak penggugat.
Ditemui seusai sidang, Muhammad Zen B, Ketua I Federasi Pertambangan dan Energi yang ikut bersama rombongan mengatakan, pekerja dipecat dengan cara sepihak dan tidak ada pesangon. Pihak perusahaan cuma mengatakan “‘Assalamualaiukum, hari ini bapak tidak lagi bekerja, usia bapak sudah tidak layak lagi bekerja’. Seolah-olah kami bukan pekerja Indonesia”,  ujarnya.
Ditanya terkait dengan kasasi yang mungkin diajukan oleh pihak tergugat, Muhammad Zen berharap di Mahkamah Agung juga berpedoman pada peraturan yang berlaku

0 komentar:

Posting Komentar