Kamis, 08 November 2012

Menakertrans Janji Upah Pegawai Outsourching Meningkat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, banyak pekerja yang merasa dipermainkan oleh sistem kerja outsourching selama ini.
Pasalnya, selain tidak menjamin para pekerja untuk bisa tetap bertahan, upah yang diberikan pun masih banyak yang jauh dibawah standard.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimmin Iskandar menjelaskan kalau pihaknya sudah berusaha untuk meningkatkan upah para pegawai yang masih dalam status outsourching.
Selain itu Muhaimmin juga mempertegas visi semua pihak outsourching dalam memberikan pekerjaan.
"Yang pertama upah meningkat, menjadi komitmen saya juga, yang kedua aturan soal outsourching dimana akan mempertegas visi pekerjanya,"ucap Muhaimmin Iskandar, di TPS 01 Widya Chandra, Komplek Kementerian, Kamis (20/9/2012).
Dengan janjinya tersebut, Muhaimmin mengatakan para pekerja yang masih tergabung dalam sistem outsourching, tidak menjadi terabaikan. Saat ini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Nanti peraturan outsourching bentuknya PerMen (Peraturan Menteri), sudah selesai tinggal sosialisasi,"kata Muhaimmin Iskandar.
Mengenai meningkatnya upah pekerja, Muhaimmin mengaku sudah meningkatkan dari 45 komponen menjadi 60 komponen. Dalam hal ini cukup pekerja lajang yang bekerja di bawah 1 tahun.
"Pengusaha jangan melihat usaha minimum menjadi rata, upah minimum adalah upah pekerja lajang dibawah satu tahun, kalau ada pengupahan minimum itu gak boleh, tapi pada dasarnya jumlahnya yang kecil untuk yang lajang,"jelas Muhaimmin.

0 komentar:

Posting Komentar