TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, banyak pekerja yang merasa dipermainkan oleh sistem kerja outsourching selama ini.
Pasalnya, selain tidak menjamin para pekerja untuk bisa tetap
bertahan, upah yang diberikan pun masih banyak yang jauh dibawah
standard.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimmin Iskandar menjelaskan
kalau pihaknya sudah berusaha untuk meningkatkan upah para pegawai yang
masih dalam status outsourching.
Selain itu Muhaimmin juga mempertegas visi semua pihak outsourching dalam memberikan pekerjaan.
"Yang pertama upah meningkat, menjadi komitmen saya juga, yang kedua
aturan soal outsourching dimana akan mempertegas visi pekerjanya,"ucap
Muhaimmin Iskandar, di TPS 01 Widya Chandra, Komplek Kementerian, Kamis
(20/9/2012).
Dengan janjinya tersebut, Muhaimmin mengatakan para pekerja yang
masih tergabung dalam sistem outsourching, tidak menjadi terabaikan.
Saat ini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan dari keputusan
Mahkamah Konstitusi.
"Nanti peraturan outsourching bentuknya PerMen (Peraturan Menteri), sudah selesai tinggal sosialisasi,"kata Muhaimmin Iskandar.
Mengenai meningkatnya upah pekerja, Muhaimmin mengaku sudah
meningkatkan dari 45 komponen menjadi 60 komponen. Dalam hal ini cukup
pekerja lajang yang bekerja di bawah 1 tahun.
"Pengusaha jangan melihat usaha minimum menjadi rata, upah minimum
adalah upah pekerja lajang dibawah satu tahun, kalau ada pengupahan
minimum itu gak boleh, tapi pada dasarnya jumlahnya yang kecil untuk
yang lajang,"jelas Muhaimmin.
Kamis, 08 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar