Purwokerto, ANTARA Jateng - Federasi Serikat Pekerja Listrik Nasional (FSPLN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menolak sistem kerja "outsourcing" atau alih daya yang selama ini diterapkan di Perusahaan Listrik Negara (PLN)


"Sistem kerja 'outsourcing' tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap para pekerja dan keluarganya," kata Ketua FSPLN Jateng-DIY Murtaji di Purwokerto, Sabtu.

Murtaji mengatakan hal itu dalam acara Deklarasi FSPLN Jateng-DIY di Auditorium Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang diikuti perwakilan pengurus dari 34 Rayon FSPLN se-Jateng dan DIY.

Menurut dia, sistem kerja alih daya juga tidak memberikan keadilan hak antara pekerja yang berstatus "outsourcing" dengan karyawan PLN.

"Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memperbolehkan adanya sistem alih daya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, FSPLN Jateng-DIY ini dideklarasikan sebagai organisasi perjuangan kaum buruh.

Ketua Rayon FSPLN Purwokerto Aminudin mengatakan, jumlah pekerja alih daya yang selama ini bekerja untuk PLN di Jateng dan DIY sekitar 2.000 orang.

"Para pekerja alih daya ini bekerja pada bidang pencatatan meteran listrik dan bidang perbaikan instalasi," katanya.

Selain menolak sistem alih daya, kata dia, FSPLN Jateng-DIY juga menolak rencana privatisasi PLN.