VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan membentuk komite pengawas
pelaksanaan masa transisi penerapan Peraturan Menakertrans terkait
sistem pekerja alih daya atau outsourcing.
“Kita butuh waktu transisi, lebih cepat lebih baik,” ujar Muhaimin
disela kunjungan kerja ke lokasi transmigrasi di Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, Minggu 18 November 2012.
Komite pengawas tersebut nantinya akan melibatkan pihak terkait demi
memastikan penerapan Peraturan baru tersebut berjalan dengan baik. Di
lingkup nasional, unsur-unsur yang dilibatkan dalam komite itu antara
lain serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Lalu kita buat lagi komite pengawas daerah. Sehingga dengan cara ini
bisa dipercepat. Mungkin tidak perlu satu tahun sudah beres,” kata
Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin mengaku telah menandatangani peraturan mengenai
pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Kini peraturan
tersebut tengah diproses untuk diresmikan menjadi berita negara melalui
Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali untuk
lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service),
keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
Istilah outsourcing sendiri, akan diganti dengan pola hubungan kerja
dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja). Sementara itu, untuk
jenis pekerjaan di luar lima jenis itu, akan dimasukkan dalam pola
pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Muhaimin menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin
perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak
memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Sumber: Viva.co.id
Selasa, 20 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar