SPC, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa peraturan tentang sistem
outsourcing dipastikan akan terbit pekan ini, setelah dilakukan
pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
“(Aturan sistem outsourcing) Sudah finalisasi, segera keluar 2-3 hari
ini. Dan dari hasil diskusi yang panjang, (jenis pekerjaan yang boleh
dilakukan secara outsourcing) tetap ada 5 itu (jenis pekerjaan),” kata
Muhaimin saat menghadiri rakor tentang masalah perburuhan di Kantor
Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/12).
Selain itu, klaim Muhaimin, dalam Undang-Undang yang mengatur tentang
outsourcing dibahas dan dibicarakan dengan pihak terkait secara jernih
serta tanpa saling memaksakan, juga mengenai upah dilakukan dialog
dengan baik, untuk merasionalisasikan upah yang sesuai. Lima jenis
pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service,
keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
“Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian hukum, dan Insyaallah
akan lahir suasana hubungan industrial yang harmonis dan demokratis,”
ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa
menyatakan, untuk jumlah upah buruh tentunya pihaknya tidak boleh
mengatakan jumlahnya seberapa besar. Karena mengenai pengupahan adalah
kewenangan tripartit.
“Pokoknya tadi sudah kita bahas, mengacu kepada upah yang layak,
tentu dari yang sekarang ini kita berharap ada perubahan. Kalau saya
ngomong itu berarti saya mengintervensi kewenangan tripartit. Sudahlah,
itu ada aturannya seperti itu, mereka berunding dan kita sudah
mengatakan ada upah yang layak,” kata Hatta.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan masalah
upah buruh ini tentunya harus dibahas secara baik dengan pihak terkait.
Dan tentunya sudah menjadi hak bagi serikat pekerja untuk mengajukan
upah buruh setinggi-tingginya, namun untuk hasilnya tetap melalui
kesepakatan bersama.
“Tentu ada yang dikecualikan seperti industri UKM, jadi kalau sektor
industri besar sendiri secara pukul rata itu bisa dimungkinkan naik di
atas Rp2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya,” kata Hidayat.
(SPC-10/ipot)






0 komentar:
Posting Komentar