JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Konfederasi Buruh
Seluruh Indonesia (KSBI) Said Iqbal mengharapkan pengusaha tidak
mengajukan gugatan terkait hasil kesepakatan upah buruh dan penghapusan
sistem alih daya (outsourcing). Tuntutan itu akan menjadi isu saat aksi
buruh yang akan berlangsung 22 November mendatang.
"Agenda untuk
mengingatkan pengusaha dan pemerintah jangan coba-coba judicial review
atas permen (Peraturan Menakertrans) terbaru ini. Kedua, kita ingin
ingatkan pemerintah dan pengusaha jangan ajukan gugatan ke PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap upah minimal Rp 2 juta," kata
Said kepada Suara Merdeka di Jakarta, Minggu (18/11).
Said menilai
Permenakertrans yang baru ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar
terkait jenis pekerjaan alih daya sudah cukup memenuhi aspirasi buruh
namun harus ditegaskan dengan beberapa syarat.
Dalam aturan baru
itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan
yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi,
katering dan jasa penunjang migas pertambangan.
Selain kelima
jenis pekerjaan itu disebut dapat dilakukan melalui sistem pemborongan
yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau menggunakan perjanjian
kerja waktu tertentu.
"Secara garis besar aturan autsourcing sudah
memenuhi yaitu hanya 5 jenis perusahaan. Tapi kita setuju dengan syarat
ketat, lokasi, kegiatan, dan manajemen perusahaan pemberi kontrak
pemborongan dengan perusahaan penerima kontrak harus terpisah,"
tegasnya.
Menurutnya, hal itu untuk mencegah akal-akalan
perusahaan yang sebenarnya tetap menggunakan jasa outsourcing. Pasalnya,
selama ini ada beberapa perusahaan yang menyatakan melakukan kegiatan
pemborongan dan bukan alih daya. Namun, tambahnya, ternyata hanya
akal-akalan terbukti dengan lokasi kantor pemberi dan penerima kontrak
pemborongan yang sama.
"Harus ada sanksi untuk perusahaan kalau
ada pelanggaran soal adi daya, ijin harus dicabut baik perusahaan
penyuplai adi daya dan perusahaan yang meminta jasa adi daya," tandas
Said.
Selasa, 20 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar